You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sumarsono : Alokasi Dana Hibah - Bantuan Sosial Sesuai Aturan
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Dana Hibah dan Bansos Dialokasikan Sesuai Aturan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengalokasikan dana hibah sebesar Rp 1,29 triliun dan bantuan sosial (bansos) Rp 2,5 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta tahun 2017 sesuai dengan aturan yang berlaku.

Penggunaan hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan oleh penerima berupa uang dengan nilai di atas Rp 200 juta diaudit oleh akuntan publik paling lambat 15 hari kerja

Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengatakan, alokasi dana hibah sebesar Rp 1,29 triliun ini diperuntukkan bagi Badan/Lembaga/Organisasi Swasta/Organisasi Masyarakat sebesar Rp 485,09 miliar dan Kelompok/Anggota Masyarakat sebesar Rp 47,6 miliar.

 

DKI Pastikan Tetap Beri Hibah ke TNI dan Polri

"Dana hibah juga dialokasikan untuk BOP Madrasah sebesar Rp 120,53 miliar, BOS ke sekolah swasta sebesar Rp 564,41 miliar serta Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebesar Rp 80,81 miliar," katanya saat Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi PDI-P, PKS, Partai Hanura dan PKB terhadap Raperda RAPBD 2017 di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (5/12).

Pria yang akrab disapa Soni ini melanjutkan, dana bantuan sosial Rp 2,5 triliun diperuntukkan bagi Organisasi Sosial Kemasyarakatan sebesar Rp 4,31 miliar, Kartu Jakarta Pintar (KJP) sebesar Rp 2,44 triliun serta Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) sebesar Rp 56,08 miliar.

"Adapun anggaran belanja hibah kepada Guru Madrasah Diniyah dan Madrasah Non PNS di Madrasah Negeri telah dianggarkan dalam RAPBD DKI 2017 sebesar Rp 51 miliar," tuturnya.

Ia menambahkan, untuk menghindari terjadi penyimpangan, Pemprov DKI Jakarta telah membuat Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 55 tahun 2013. Pergub ini mengatur tentang Tata Cara Pengusulan, Evaluasi, Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban, Pelaporan dan Monitoring Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan yang bersumber dari APBD.

"Penggunaan hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan oleh penerima berupa uang dengan nilai di atas Rp.200 juta diaudit oleh akuntan publik paling lambat 15 hari kerja setelah pelaksanaan kegiatan selesai. Kecuali yang telah dilakukan audit oleh aparat pengawas fungsional," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye29909 personNurito
  2. Kasatpol PP Jaksel Pastikan Penertiban PKL di Jalan HR Rasuna Said Humanis

    access_time07-04-2026 remove_red_eye2587 personTiyo Surya Sakti
  3. Jakarta Melesat Duduki Peringkat Kedua Kota Teraman di ASEAN

    access_time07-04-2026 remove_red_eye2005 personDessy Suciati
  4. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1246 personFakhrizal Fakhri
  5. Pelanggar Trantibum di Cempaka Putih Ditindak

    access_time08-04-2026 remove_red_eye1199 personFolmer